Pengedar Pil Trex Dibekuk Polsek Songgon Banyuwangi, BB 2.534 Butir Pil

Metaranews.co
Polsek Songgon Banyuwangi menangkap pengedar pil Trex. (dok Polres Banyuwangi)

Metaranews.co, Banyuwangi – Polsek Songgon berhasil mengamankan seorang pengedar obat berbahaya berinisial MH (32), warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada Senin (22/8/2022).

Penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Songgon.

Bacaan Lainnya

Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi yang didapat.

“Anggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM (19) yang merupakan pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan oleh warga,” kata Kasihumas Iptu Agus Winarno.

Kasihumas mengatakan, AM yang statusnya sebagai saksi kemudian mengaku membeli pil jenis Trihexyphenidyl dari MH yang merupakan tetangganya. Kemudian anggota Polsek Songgon kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap  terduga pelaku di kediamannya.

“Petugas berhasil mengamankan 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam lemari. Selain pil, juga diamankan uang hasil penjualan pil hari ini sebesar Rp 200.000,” terang Agus.

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Kasihumas, pelaku mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada AM sebanyak 20 butir. Sejumlah barang bukti kemudian dilakukan penyitaan di antaranya 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.200.000, 1 buah HP, 1 timbangan, 11 klip plastik sisa sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil dan 3 buah korek api.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *