Metaranews.co, Nganjuk – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang terduga pengedar narkoba, yakni MD (28) warga Desa Bodor Kecamatan Pace dan dan AM (34) warga Desa Mlilir Kecamatan Berbek, Rabu (24/8/2022) malam. Kedua pria tersebut diamankan bersama barang bukti puluhan ribu pil koplo dan puluhan paket sabu siap edar. Penangkapan MD dan AM dilakukan setelah proses pengembangan penyelidikan informasi lewat program Wayahe Lapor Kapolres. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
AM terlebih dulu ditangkap di depan SDN Sengkut di Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kab. Nganjuk. MD kemudian ditangkap di Desa Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut dengan barang bukti 34 botol plastik warna putih berisi 34 ribu butir pil koplo 13 paket sabu seberat antara 0,83 gram sampai dengan 1,09 gram.
“Pelaku inisial MD merupakan salah satu pengedar barang haram di wilayah Nganjuk yang menjadi target operasi kami dalam Tumpas Narkoba Semeru 2022. MD merupakan pemasok dari pelaku inisial AM,” terang Joko.
“Saat ini MD dan AM beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tutur Joko.