Metaranews.co, Ponorogo – Ibarat jeruk makan jeruk, itulah yang dilakukan BP, petani asal Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Pria 34 tahun ini menyelewengkan pupuk subsidi untuk mencari keuntungan. Padahal kondisi petani kini tengah merasakan kelangkaan pupuk. Kini, ia tengah dimintai keterangan oleh Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyo Wibowo, menerangkan bahwa pelaku penyelewengan pupuk subsidi ini merupakan petani. Ia ditangka saat melakukan jual beli pupuk subsidi di rumahnya.
“Tersangka adalah petani juga,” ujar Catur.
Secara detail, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,menjelaskan total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.
“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata Nikolas.
Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Tersangka juga menjual pupuk tersebut kepada orang yang bukan para penerima pupuk bersubsidi.
“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,”terang Nikolas.
Saat diperiksa, imbuhnya, tersangka mengaku membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu kepada para pembeli.
“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Awalnya tersangka dicurhati oleh teman-temannya bahwa pupuk semakin langka, sehingga ia menjualnya ke para petani lain.
“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”tambah Nikolas.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).Tak hanya itu, ia akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Di sisi lain ada pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.
“Ancaman hukuman denda Rp 100.000 dan penjara 6 bulan selama 2 tahun,” pungkasnya.