Metaranews.co, Nasional- Baru mendapatkan tugas baru sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Teddy Minahasa langsung ditangkap Divisi Propam Polri. Hal ini dikarenakan adanya keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terhadap transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologi ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers Jumat, 14 Oktober 2022. Ia menyebut ada keterlibatan beberapa anggota Polri yang melakukan transaksi sabu-sabu. Termasuk salah satunya ialah Irjen Teddy Minahasa.
Mulanya peran Teddy Minahasa ini diketahui saat Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Linda. Dan menemukan adanya keterlibatan lima anggota Polri dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu. Yakni:
- Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim
- AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Polda Sumbar – Mantan Kapolres Bukit Tinggi Sumbar
- Kompol Kasranto / Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Jaktim
- Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar
- Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru
Kronologi Teddy Minahasa Dalam Peredaran Sabu-sabu
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Paminal Propam Polri, dapat diketahui kronologi Teddy Minahasa yang berperan sebagai salah satu inisator transaksi barang haram tersebut.
Barang Bukti Sabu-sabu Polda Sumbar
AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukit Tinggi melakukan penyisihan sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan tanggal 13 Mei 2022
Arahan Irjen Teddy penjualan Sabu-sabu ke AKBP Dody
Irjen Teddy mengawali perkenalan dengan Linda, pembeli sabu dan mengarahkannya untuk membeli 2 Kg sabu pada AKBP Dody.
Hasil transaksi diserahkan ke Teddy
Transaksi dilakukan melalui seseorang bernama Arif dengan nilai SGD 241.000 atau 300 juta rupiah. Uang ini diserahkan AKBP Dody pada Irjen Teddy.
Penjualan sabu-sabu pada Kompol Kasranto
Sabu-sabu yang telah dibeli Linda lalu dijual pada Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Tiimur.
Berdasarkan keterangan Kapolri, para pelaku telah diamankan dalam penempatan khusus. Kapolri pun meminta kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
“Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadivpropram untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” jelas Listyo.