Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Setengah Kilogram di Blitar

Blitar
Caption: Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap satu pelaku pengedar sabu-sabu seberat setengah kilogram, Jumat (8/3/2024). Doc: Polres Blitar Kota

Metaranews.co, Kota Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil meringkus MAR alias Bapuk (29), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Bapuk kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram senilai Rp 800 juta di sekitar Alun-alun Kota Blitar.

Bacaan Lainnya

“Dini hari tadi, tim Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk seorang pengedar di kawasan Alun-alun Kota Blitar,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (8/3/2024).

Danang menyebutkan, pengedar sabu-sabu itu ditangkap saat hendak mengeluarkan sabu-sabu dari dalam tasnya.

Bapuk diduga akan menaruh sabu-sabu itu di sebuah tempat yang berada di kawasan Alun-alun Kota Blitar.

Saat melancarkan aksinya, Bapuk turun dari motor ojek dan membuka tas ransel miliknya. Selanjutnya, tim Satresnarkoba langsung menyergap Bapuk beserta barang buktinya.

“Modus transaksinya itu sistem ranjau, pengedar menaruh barang (sabu-sabu) di tempat yang disepakati dengan pembeli,” terangnya.

Kata Danang, Bapuk dibekuk dengan barang bukti berupa 534 gram, satu klip berisi 20 gram serbuk bahan ekstasi, uang tunai Rp 550 ribu, sebuah HP, dan sebagainya.

Adapun nilai sabu-sabu tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Kalau satu gram itu dijual sekitar Rp 1,5 juta. Jadi kalau ditotal kurang lebih sekitar Rp 600 juta,” imbuhnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan Bapuk. Termasuk untuk mendalami jaringan pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

“Masih penyelidikan lebih lanjut untuk motif dan jaringannya. Mohon waktunya,” tutupnya.

Pos terkait