Metaranews.co, Malang – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa lalu (01/02/2022) Pukul 02.30 WIB di sebuah Rumah milik UK (46) yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (12/02/2022).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara SA (47), yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP-B / II / 2022 / JATIM / POLRES MALANG / POLSEK GONDANGLEGI. Tanggal 01 Februari 2022,” ujar Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono.
Diketahui pelaku berinisial S (49) seorang Swasta yang beralamatkan di Jalan Nongko, RT.09 RW.02, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Dari hasil pengembangan, bahwa Pelaku masuk ke Rumah melalui atap dengan menggunakan tangga kayu, dengan maksud melakukan pencurian. Ketika telah berhasil mendapatkan beberapa perhiasan di Rumah tersebut, perbuatan Pelaku diketahui langsung oleh Korban, sehingga Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap bagian tubuh Korban dan membenturkan bagian tubuh Korban ke dinding, yang kemudian Pelaku melarikan diri melalui pintu samping yang saat itu kunci menggantung pada pintu,” jelasnya.
Diketahui barang bukti yang didapat diantaranya 1 (satu) buah jaket berwarna hijau milik Pelaku dan 1 (satu) buah kerpus berwarna biru putih milik Pelaku yang digunakannya dalam melakukan penganiayaan serta uang sejumlah Rp236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sisa hasil dari penjualan perhiasan berupa gelang dan cincin milik Korban yang telah dijual di pasar Gondanglegi dengan total mencapai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
“Pelaku terancam Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.(E2)