Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) mendorong setiap Pondok Pesantren (Ponpes) untuk mengurus izin operasional.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, menyebut saat ini ada sebanyak 1.200 Ponpes di Jawa Timur yang belum mengantongi izin operasional.
“Untuk pondok pesantren yang belum berizin sekitar 1.200-an ya di Jawa Timur ini,” kata Anam saat dikonfirmasi METARA di Polres Kediri Kota, Jumat (1/3/2024).
Anam menjelaskan, dari sebanyak 1.200 Ponpes yang belum berizin tersebut, kebanyakan di antaranya masih menginduk di lembaga Ponpes lain.
Pendirian Ponpes baru, kata Anam, mayoritas diinisiasi oleh para putra kiai yang sebelumnya sudah memiliki pondok pesantren.
“Untuk di Jawa Timur pondok besar terus berkembang, ada putra-putra kiai yang juga mendirikan pesantren. Namanya berbeda, tetapi laporannya tetap ikut induk,” jelasnya.
Menurut Anam, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) terkait dengan kepengurusan izin operasional Ponpes.
Untuk diketahui, RMINU merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
Anam menjelaskan, sebenarnya pengurusan izin operasional Ponpes sangat mudah, yakni adanya santri, kiai, asrama, tempat belajar, dan cara belajar menggunakan kitab kuning.
“Kita sudah melakukan kerja sama dengan RMI, tidak hanya menyosialisasikan terkait pesantren ramah santri, tetapi juga mengajak bagaimana upaya mengajak lembaga tersebut yang belum berizin untuk melakukan perizinan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, di wilayah Kabupaten Kediri ternyata juga masih banyak Ponpes yang belum mengantongi izin operasional.
Salah satu di antaranya ialah Ponpes Tartilul Quran, yang beberapa waktu lalu salah satu santrinya yakni Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia karena dianiaya oleh santri senior.
Kasus yang menyeret empat santri senior yang juga masih berstatus anak di bawah umur tersebut menyita perhatian publik.