Enam Caleg dari Dapil Kota dan Kabupaten Kediri Ini Dipastikan Duduki Kursi DPRD Jatim

Proses finalisasi rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Kediri (Anis Firmansyah/Metara)
Proses finalisasi rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Kediri (Anis Firmansyah/Metara)

Metaranews.co, Kediri – Proses rekapitulasi suara di Kabupaten Kediri telah mencapai final, hal ini ditandai dengan penandatanganan D Hasil oleh KPU yang disaksikan oleh seluruh partai politik di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jumat (1/2/2024) malam.

Berbeda dengan kabupaten, Kota Kediri telah selesai lebih dahulu yakni pada Rabu (28/2/2023).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut sudah dapat dipastikan enam partai berikut ini memperoleh kursi di DPRD Jatim.

Data yang dihimpun metara dari KPU Kota dan Kabupaten Kediri, ada enam partai yang dipastikan lolos ke DPRD Jatim, antara lain; PAN dengan perolehan suara tertinggi yakni 194,20 suara, PDIP dengan perolehan suara 188,762, PKB dengan perolehan 148,196, NasDem dengan perolehan 134,137, Gerindra dengan perolehan 129 175 dan Golkar dengan perolehan 117,634.

Dari keenam partai tersebut, perseorangan yang akan mewakili partai antara lain;

1. Abdullah Abu Bakar dari PAN, dengan perolehan suara sebanyak 166,320.

2. Khusnul Arif dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 69,713.

3. Wara Sundari Renny Pramana, dari PDIP dengan perolehan suara sebanyak 60,931.

4. Erjik Bintoro dari PKB dengan perolehan suara sebanyak 54,443.

5. M Hadi Setiyawan dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 53,514.

6. Ro’aitu Nafif Laha dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 48,281.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim mengatakan, data yang sudah ada dari KPU Kabupaten Kediri untuk DPRD Jatim akan dikirim siang ini ke KPU Jatim.

“Dari kita sudah finalisasi, dan hari ini akan kita kirim ke KPU Jatim. Disana nanti perangkingan akan dilakukan untuk DPRD Jatim,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Parmas dan Sosdiklih dan SDM, Wahyudi menyebut untuk DPRD Jatim pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi pada Rabu (28/2/2023) dan telah mengirimkan berkas rekapitulasi ke KPU Jatim.

“Untuk suara DPRD Jatim, biasanya tidak berubah setelah pleno rekapitulasi dari KPU Kabupaten atau kota, nanti mekanismenya setelah dari kami KPU Jatim akan melakukan perangkingan,” tukasnya.

Pos terkait