17 Santri Pelaku Pengeroyokan di Blitar Tak Ditahan, Ini Alasannya

Santri Blitar
Caption: Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, saat diwawancara awak media, Selasa (9/1/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Sebanyak 17 remaja ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), santri di salah satu Ponpes Kabupaten Blitar. Meski demikian seluruh tersangka tak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ke-17 tersangka tersebut merupakan santri di ponpes tempat korban menimba ilmu. Para tersangka rata-rata berusia 14 tahun hingga 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, ke-17 tersangka itu tak ditahan. Sebab, para orang tua mereka memberi jaminan tak akan kabur dan tak mengulangi perbuatan.

“Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dua kali seminggu, dan kami mendapatkan jaminan dari orang tua para tersangka,” kata Febby, Selasa (9/1/2024).

Sedangkan dalam kasus ini ke-17 tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun para tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, MAR (13), seorang santri di salah satu Ponpes Kabupaten Blitar dikeroyok oleh teman-temannya, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Keluarga yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pos terkait