Metaranews.co, Kota Kediri – Satpol PP Kota Kediri menutup sementara dua lokasi gerai Mie Gacoan karena belum melengkapi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dua gerai Mie Gacoan itu pertama berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, yang sudah ditutup sejak Rabu (27/9/2023) lalu.
Adapun gerai Mie Gacoan yang kedua berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, yang ditutup oleh aparat Satpol PP hari ini, Selasa (3/10/2023).
“Jadi ada dua gerai yang kita tutup berkaitan dengan persyaratan perizinan yang belum dilengkapi,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, Selasa (3/10/2023).
Agus menjelaskan, penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo dikarenakan belum melengkapi perizinan Standar Laik Fugsi (SLF) dari DPMPTSP.
Sedangkan gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri ditutup dengan permasalahan yang sama. Lalu juga karena beroperasinya Mie Gacoan itu menimbulkan suara bising dari mesin exhaust fan yang menganggu proses belajar mengajar di SDN 4 Banjaran.
Agus menyebut penutupan itu bisa dibuka kembali apabila pihak gerai Mie Gacoan sudah melengkapi perizinan yang ditentukan.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengungkap sebelum penutupan tersebut pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi bersama tim tenis terkait proses perizinan SLF.
Ia menyebut gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo belum melengkapi perizinan sertifikat SLF dari segi bangunan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Penutupan ini sendiri dilakukan sampai progres segera dilengkapi di LHKP secara teknis IPAl, dan SLF nya di PUPR,” tukasnya.
Untuk pihak gerai Mie Gacoan enggan berkomentar terkait hal ini.