3 Raperda Baru di Kabupaten Kediri Disetujui, Salah Satunya Terkait Penyandang Disabilitas

Kediri
Caption: DPRD Kabupaten Kediri dan Pemerintah Daerah setempat melakukan rapat paripurna penandatanganan nota persetujuan bersama atas tiga Raperda baru, Jumat (26/4/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – DPRD Kabupaten Kediri dan Pemerintah daerah (Pemda) setempat menggelar rapat paripurna penandatanganan nota persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Jumat (26/4/2024).

Tiga Raperda yang baru saja disetujui bersama menjadi Perda itu di antaranya tentang Penyandang Disabilitas, Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kediri tahun 2023-2043.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto mengatakan, ketiga Raperda itu sudah melalui tahapan panjang mulai pembahasan daerah hingga fasilitasi di Provinsi Jawa Timur.

Seusai rapat paripurna ini, tiga Raperda tersebut akan dikembalikan ke Pemda untuk segera dibuatkan perundangan-undangan.

“Setelah Perda nanti ada sejumlah juknis yaitu Perbup,” jelas Dodi seusai memimpin rapat paripurna di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (26/4/2024).

Dodi menjelaskan, terkait jalannya kebijakan Perda baru tersebut, Pemda akan merombak dan menyesuaikan SOTK dengan aturan perundangan-undangan sesuai Perda yang baru.

Kemudian, pemerintah daerah harus memberikan ruang dan perlakuan yang layak sesuai ketentuan peraturan daerah baru tentang penyandang disabilitas.

Seperti bidang pendidikan, kata Dodi, sesuai Perda nantinya akan diberlakukan sekolah inklusi yang berada di wilayah Kabupaten Kediri.

“Sarana dan prasarana pemerintah daerah yang harus mengikuti dengan akses teman-teman difabel, seperti tangga bidang miring yang sudah dibuat di Kantor DPRD. Tetapi itu nanti akan bertahap,” tuturnya.

Pos terkait