AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik

AJI Kediri
Caption: Aksi protes AJI Kediri mengecam upaya DPR RI yang merevisi dua putusan MK, Kamis (22/8/2024)

Metaranews.co, Kota Kediri – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024).

AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

Bacaan Lainnya

Bertempat di halaman Sekretariat AJI Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi.

Poster-poster itu bertuliskan ‘Lawan Pembegalan Demokrasi’, ‘Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi’, serta ‘Kami Muak’.

“Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” ujar Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, dalam orasinya.

Miko menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh.

Proses legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bukan kali ini saja penguasa ‘mengakali’ proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat.

Di antaranya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.

Menurut Miko, di tengah situasi seperti saat ini peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.

Bila putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat.

“Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Bidang Advokasi AJI Kediri, Rekian.

Masyarakat, lanjut Rekian, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam.

Pos terkait