Alarm Pernikahan Dini di Kabupaten Kediri: 45 Persen dari 60 Kasus Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

Pernikahan Dini Kediri
Caption: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya persentase pengajuan dispensasi kawin akibat kehamilan di luar nikah, Jumat (9/5/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kekhawatiran terhadap masa depan sosial, psikologis, dan pendidikan anak-anak di bawah umur mendorong DPRD Kabupaten Kediri untuk mengambil langkah tegas.

Pihak legislatif di Kabupaten Kediri akan memperkuat upaya penanganan maraknya pernikahan dini dan lonjakan permohonan dispensasi kawin.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons yang selaras dengan amanat UU No 16 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan.

DPRD Kabupaten Kediri berencana untuk segera menyinergikan implementasi aturan tersebut dengan berbagai sektor terkait.

“Dalam menangani diska (dispensasi kawin), kita tidak hanya bicara soal mekanisme, tapi juga pendekatan pencegahannya juga,” kata Dodi, Jumat (9/5/2025).

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Data yang dirilis oleh DP2KBP3A Kabupaten Kediri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 312 pengajuan dispensasi kawin, yang mana 104 kasus di antaranya terjadi dalam kurun waktu Januari hingga April 2024.

Meskipun demikian, terdapat sedikit angin segar pada periode yang sama di tahun 2025, yang mana jumlah pengajuan dispensasi kawin menunjukkan penurunan menjadi 60 kasus.

“Dari 60 permohonan diska di Kabupaten Kediri, 50 di antaranya diajukan oleh perempuan, dan 10 lainnya oleh pihak laki-laki,” terang Dodi.

Namun, di balik penurunan angka pengajuan secara keseluruhan, terungkap fakta yang mencengangkan.

Berdasarkan data dari DP2KBP3A, 60 permohonan dispensasi kawin itu 45 persen di antaranya ternyata sudah terlanjur hamil, sehingga hendak melangsungkan pernikahan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Jika tidak ada upaya pencegahan yang lebih gencar, maka angka 60 kasus ini diprediksi dapat melonjak tajam hingga lebih dari 200 kasus dalam setahun.

Oleh karena itu, Dodi menekankan urgensi edukasi sejak dini sebagai garda terdepan dalam mencegah pernikahan dini.

“Kita harus mulai dari PAUD, anak-anak harus diajarkan mengenal batas tubuh dan pendidikan seksual yang sehat. Ini penting, agar anak-anak paham apa yang boleh dan tidak boleh,” ungkapnya.

Sebagai langkah strategis ke depan, pihaknya bersama DP2KBP3A tengah merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang akan mengintegrasikan konseling psikologis bagi para calon pengantin muda.

“Selain pemeriksaan kesehatan, calon pasangan muda akan mendapat konseling dengan psikolog untuk menilai kematangan dan kesehatan jiwa,” tutup Dodi.

Pos terkait