Bukan Gangster, Ternyata Kelompok Remaja Bersajam yang Bikin Onar di SLG Kediri Oknum Perguruan Silat

Kediri
Caption: Polres Kediri saat merilis penangkapan pelaku teror bersajam yang sempat viral di media sosial, Senin (26/6/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri berhasil mengungkap pelaku teror bersajam di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Total ada lima pelaku yang telah diringkus pihak Satreskrim Polres Kediri, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan, kelima pelaku tersebut bukanlah gangster sebagaimana narasi yang tersebar luas di media sosial.

Menurut Rizkika, kelima pelaku tersebut merupakan oknum salah satu perguruan silat.

Adapun kelima pelaku tersebut yakni NBW (22) warga Kabupaten Nganjuk, FAS (17) dan MJ (23) warga Kabupaten Jombang, BAF (22) dan VAP (16) warga Kabupaten Kediri.

“Anggota telah mengamankan lima orang terduga pelaku yang melakukan dan ikut serta dalam kegiatan berakibat melukai warga di sekitar Simpang Lima Gumul Kediri,” kata Rizkika, Senin (26/6/2023).

Rizkika mengatakan, aksi dari para terduga pelaku tersebut bermula dari adanya tantangan dari pihak perguruan silat lain. Tantangan itu diterima melalui pesan di Grup WhatsApp.

Pada pesan tantangan tersebut, lanjut Rizkika, disebutkan bahwa lokasi titik temu kedua kelompok perguruan silat itu direncanakan berada di wilayah Ngasem.

Karena penantang tidak hadir, para pelaku dan rombongan yang mengedarai 15 kendaraan roda dua melakukan sweeping.

Saat sweeping, melintas korban yang diketahui bernama Elang El Gibran (22), warga Tulungagung.

Elang yang saat itu memakai baju dengan identitas perguruan lain menjadi sasaran para pelaku. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pada saat itu korban hendak berangkat, berencana bakar-bakar ayam dikeroyok oleh sekelompok orang. Di mana salah satu dari mereka mengeluarkan dan menyabetkan sajam kepada korban,” jelas Rizkika.

“Korban mendapati luka di bagian paha dan punggung,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Rizkika, di hari yang sama juga terdapat korban lain atas nama Muhammad Nur Shodik Mualifin (22), yag juga dibacok di bagian punggung dan wajah.

Sementara atas insiden ini, para pelaku telah diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti celurit, jaket, batu, dan double stick.

Mereka terancam pasal 170 KUHP, dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

“Jadi dari kedua kejadian tersebut kita sudah mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap dari luar Kediri, ada juga beberapa di dalam Kediri,” pungkas Rizkika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *