Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Beredarnya video viral CCTV yang merekam tindakan asusila diduga oleh dua oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang berbuntut panjang.
Akibatnya, Kepala Dinas yakni Senen beserta Sekretaris Dinas yakni Dian Yunitasari dibebastugaskan sementara dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jombang.
“PP 94 nomor 40 menjelaskan, semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan dilakukan pembebasan, itu yang saya lakukan di sini, bahwa Kadin Senen dan Sekdin Dian sedang dilakukan pemeriksaan sehingga dibebaskan sementara,” jelas Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, Jumat (23/8/2024) pagi.
Narutomo melanjutkan, beberapa hari terakhir ini keduanya tengah diperiksa oleh tim pemeriksa adhoc terdiri dari unsur inspektorat, kepegawaian, dan atasan yang bersangkutan.
“Pemeriksaan terkait berita yang viral, itu yang kita dalami sejauh mana permasalahannya, kebenarannya. Kita cari tahu kebenaran. Jika itu adalah sebuah kesalahan, maka akan dilakukan sanski,” tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Narutomo, baik Senen dan Dian belum diberhentikan.
“Status pegawainya tetap, namun dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai kadis dan sekdin,” kata dia.
Pihaknya akan menggali mencari kebenaran, termasuk video yang beredar akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu agar tidak ada unsur dugaan.
“Begitu nanti ada hasil dari pemeriksaan akan bisa disimpulkan, jika ada pernyataan kesalahan secara personal maka akan kita berikan sanksi,” pungkasnya.