Dalami Kasus Kredit Dana Bergulir Bibit Porang, Kejari Jombang Geledah BPR dan Perumda Perkebunan Panglungan

Jombang
Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, saat dimintai keterangan, Selasa (10/9/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggeledah Kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Panglungan terkait kasus janggal kredit dana bergulir yang diperuntukkan pembelian bibit porang sebesar Rp 1,5 miliar.

“(Kami) melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di kantor Bank BPR UMKM Cabang Jatim Jombang, dan yang kedua di Kantor Perumda Panglungan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Agus Chandra, Selasa (10/9/2024).

Bacaan Lainnya

Hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait pengajuan dana bergulir.

“Kami sudah mengamankan dokumen analis kredit yang diajukan. Kemudian dokumen analis kredit restrukturisasi pada tahun 2022, dan beberapa dokumen perjanjian kerja sama oleh Perumda Panglungan dengan pihak lain,, dan laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, penggeledahan ini dilakukan penyidik setelah ditemukan indikasi penyimpangan. Salah satunya proses pengajuan dana bergulir yang sumbernya dari APBD Provinsi Jatim diduga tidak sesuai ketentuan.

“Kita tahu bahwa Porang yang direncanakan pada 2021 hingga saat ini menjadi apa, sehingga Rp 1,5 M ini kami duga tidak digunakan sesuai proposal yang diajukan oleh pihak Perumda Panglungan,” jelasnya.

Indikasi penyimpangan lainnya, lanjut Chandra, dari agunan yang digunakan pihak Perumda Perkebunan Panglungan diduga bermasalah.

“Agunan yang digunakan adalah milik perorangan yang merupakan pegawai di lingkungan Perumda Panglungan dan diatasnamakan Perumda Panglungan,” kata dia.

Penyidik Kejari Jombang juga menemukan indikasi proses pengajuan pinjaman dana bergulir cacat prosedur, lantaran tidak melalui persetujuan Bupati Jombang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Tentu saja Pemkab Jombang akan kita mintai pemeriksaan terkait dengan persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir terhadap dana Bank BPR. Berdasarkan hasil sementara, Direktur Perumda tidak disetujui untuk mengambil dana tersebut,” kata Chandra.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan mulai dari Perumda Panglungan, Bank BPR UMKM Jatim, Pemprov Jatim, dan beberapa pihak lain termasuk BumDes.

“Nanti kita lihat bagaimana perkembangan, tentu saja tidak menjadikan hambatan dalam proses penyidikan untuk membuat terang,” pungkas Chandra.

Pos terkait