Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Direktur penyedia jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri berinisial HE (65 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan.
Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi, mengatakan tersangka HE diduga melakukan korupsi selama tiga tahun mulai tahun 2018, 2019, sampai 2020 yang merugikan negara mencapai Rp398.480.129,33.
“Nilai kerugian hampir empat ratus juta, lebih rincinya Rp 398.480.129,33,” kata Iwan, Selasa (14/11/2023).
Iwan menjelaskan, pemeriksaan HE itu dilakukan tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kabupaten Kediri selama lima jam, mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun modus operandi, kata dia, tersangka HE yang juga sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajiban sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.
Perilaku HE tersebut dilakukan selama tiga tahun mulai 2018, 2019, dan 2020. “Anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp. 5,5 Milyar dimana dalam pelaksanaannya tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia,” paparnya.
Atas kasus ini, Iwan menyampaikan tersangka HE disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UUD nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUD nomor 20 tajun 2021 tentang perubahan atas UUD RI nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman pasal 2 mnimal 4 tahun, pasal 3 minimal 1, dna pasal 8 minimal 3 tahun,” pungkasnya.