Metaranews.co, Kota Kediri – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tidak jadi menerapkan aturan pembatasan parkir di Jalan Dhoho. Hal itu dilakukan karena aturan tersebut menjadi polemik.
Kepala Dishub Kota Kediri, Didik Catur mengatakan, mulanya aturan pembatasan parkir diujicobakan selama tujuh hari, dari tanggal 1 Januari hingga 7 Januari 2024.
Namun pembatasan parkir tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga dan pemilik toko.
Aturan pembatasan parkir lantas dicabut oleh Dishub Kota Kediri pada Rabu (10/1/2024).
“Pembatasan parkir di area Jalan Doho itu dilakukan untuk mengurangi arus kemacetan kendaraan lalu lintas yang ada di Jalan Dhoho,” kata Didik saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan, uji coba pembatasan parkir itu dilakukan per 1 Januari 2024 di sepanjang Jalan Dhoho mulai dari Simpang Empat Jalan Untung Suropati hingga Simpang Empat Soto Podjok antara Jalan Monginsidi dan Raden Patah.
Di kawasan itu, petugas Dishub Kota Kediri memberlakukan larangan parkir untuk mobil.
Selanjutnya, pengendara mobil yang hendak parkir di kawasan tersebut dialihkan menuju kantong parkir yang berada di lahan eks Pasific di Jalan Stasiun mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
“Setiap hari kami melakukan evaluasi, mendengar, melihat kondisi lapangan dan sebagainya, muncul saran dan pertimbangan dari pemilik toko dan warga sekitar,” jelasnya.
Didik menerangkan, dalam uji coba pembatasan parkir tersebut, sebanyak 23 pemilik toko terdampak melakukan protes.
Pemilik toko menolak pembatasan parkir. Sebab menurunkan omzet penjualan mereka sekitar 30 persen.
Sejumlah warga, kata Didik, juga menolak pembatasan parkir. Sebab warga harus berjalan terlalu jauh dari lokasi parkir eks Pasific di Jalan Stasiun menuju Jalan Dhoho.
“Dishub mengambil kesimpulan, uji coba yang sempat dilaksanakan tidak kita teruskan, sehingga kendaraan roda empat bisa kembali parkir di posisi semula,” pungkasnya.