Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda Jombang Diringkus Polisi

Jombang
Caption: Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat melakukan press release di halaman Satreskrim Polres Jombang, Selasda (13/6/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – MFHS alias Mondi (21), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Mondi diamankan polisi lantaran terbukti menjual dua gadis di bawah umur untuk dijadikan ‘budak’ prostitusi.

Bacaan Lainnya

Dua gadis tersebut ialah TA (14) dan LL (16). Kedua warga Kediri itu dijual Mondi melalui pemesanan online, dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang pada 11 Juni 2023.

“Kami dapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati satu pelaku, dua korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsApp,” ucapnya, Selasa (13/6/2023).

“Kedua pelaku dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu satu jam,” imbuh Aldo.

Dikatakan Aldo, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak.

“Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh Mondi,” terang Aldo.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK 1.5 bulan. Mereka pun sempat mencoba melarikan diri, namun tak berhasil.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja, dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang diduga hasil transaksi Rp350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 761 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan prostistusi online dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *