Metaranews.co, Kota Kediri – Ferry Irawan mendapatkan remisi kemerdekaan atau keringanan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
Ferry, narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu mendapatkan remisi kemerdekaan bersama 630 narapidana lainnya, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, M Hanafi mengatakan, Ferry berhak mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Syarat objektif ini di antaranya dia sudah menjalani hukuman selama enam bulan, dihitung mundur dari tanggal 17 Agustus 2023 ini.
“Ferry irawan sendiri dia sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif,” kata Hanafi, Kamis (17/8/2023).
Hanafi menyebut secara subjektif Ferry telah mengikuti sejumlah program Lapas Kediri dengan sangat baik.
Program tersebut di antaranya melakukan kegiatan ibadah ke masjid seperti mengaji.
“Dan masih banyak lagi penilaian. Alhamdulillah Ferry memenuhi syarat objektif dan subjektif,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Hanafi, aktor kawakan Ferry Irawan yang tersandung kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, ini mendapatkan remisi satu bulan.
Sebagaimana diketahui, Ferry dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei lalu.
“Ferry Irawan mendapat remisi satu bulan,” pungkasnya.