Gelar Media Gathering, Bawaslu Kabupaten Kediri Ajak Insan Pers Patuhi Aturan di Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Kediri
Caption: Bawaslu Kabupaten Kediri saat melangsungkan media gathering pengawasan partisipatif di Hotel Insumo Kota Kediri, Kamis (16/11/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar media gathering pengawasan partisipatif jelang Pemilu 2024 di Hotel Insumo Kota Kediri, Kamis (16/11/2023).

Kepala Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifudin Zuhri mengatakan, kepada para insan pers diharapkan agar mematuhi peraturan ketika memasuki jadwal masa kampanye Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun jadwal masa kampanye itu akan berlangsung selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Maka hari ini kita sosialisasikan, boleh melakukan kampanye melalui iklan media cetak, online, televisi, radio, dan sebagainya, tapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” kata Saifuddin, Kamis (16/11/2023).

Peraturan yang ada saat masa kampanye, kata Saifudin, para Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) hanya boleh melakukan iklan di media massa hanya selama 21 hari.

Penayangan iklan di masa kampanye tersebut dimulai pada mulai tanggal 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024, sesuai aturan pada pasal 27 Bawaslu No 15 tahun 2023.

“Iklan media saat masa kampanye tidak sepenuhnya berlangsung 75 hari. Kampanye iklan di media hanya diberlakukan selama 21 hari menjelang masa tenang,” tambahnya.

Selain jadwal iklan, Saifudin menegaskan bahwa awak media diwajibkan tetap menjaga keberimbangan berita.

Meski mendapat iklan dari Caleg maupun Parpol, media massa tidak diperbolehkan terkesan berat ke salah satu pihak peserta Pemilu 2024.

“Jadi tidal terkesan media ini cenderung ke salah satu paslon,” pungkasnya.

Pos terkait