Luput dari Penertiban Petugas, Baliho Kampanye Cucu Bung Karno Masih Terpampang di Blitar

Cucu Bung Karno
Caption: Salah satu baliho kampanye Caleg yang masih terpampang di sejumlah tempat di Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Bawaslu Kota Blitar, Jawa Timur, telah melakukan penertiban belasan alat peraga kampanye di sejumlah titik pada Rabu (15/11/2023) kemarin.

Namun satu hari usai ditertibkan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) nyatanya masih terpampang di sudut-sudut Kota Blitar.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah APK yang bergambar cucu Bung Karno, Romy Soekarno, di Jalan WR Supratman, Kota Blitar.

Bukan hanya di titik tersebut, baliho yang termasuk dalam kategori alat peraga kampanye itu juga terpasang di Jalan Teuku Umar (Perempatan Kejaksaan Negeri Blitar).

Bawaslu Kota Blitar tidak mengetahui bahwa masih ada alat peraga kampanye yang terpasang.

Bawaslu pun menduga bahwa baliho yang berisi ajakan untuk mencoblos Romy Soekarno tersebut baru saja dipasang.

“Kemungkinan baru dipasang, kami inventarisasi dulu semua, nanti kami tindak lanjuti sesuai aturan,” jelas Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitriyanto, Kamis (16/11/2023).

Baliho yang masih terpasang di Jalan WR Soepratman dan Jalan Teuku Umur Kota Blitar tersebut berisi foto cucu Bung Karno, Romy Soekarno, lengkap dengan nomor urutnya dan tanda coblos.

Jika dilihat, maka baliho tersebut sudah termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.

Bawaslu Kota Blitar sendiri memastikan bahwa proses penertiban alat peraga kampanye tidak tebang pilih.

Baliho tersebut diduga baru dipasang, sehingga tidak masuk dalam inventarisasi sebelum Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye pada Rabu (15/11/2023) kemarin.

“Kemungkinan pasang baru ini, biar kami rekap dulu,” imbuhnya.

Pada Rabu (15/11/2023) kemarin, Bawaslu Kota Blitar telah menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang ada di Bumi Bung Karno.

Penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye itu melanggar aturan, sehingga harus ditertibkan.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Namun saat ini sudah banyak Caleg yang nakal dengan mencuri start untuk memasang baliho atau poster yang masuk kategori alat peraga kampanye.

“Jadi alat peraga sosialisasi yang ada tanda coblosnya itu yang kami tertibkan,” tutupnya.

Pos terkait