Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Rumah produksi Minuman Beralkohol (Minol) di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi.
Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
“Ya, penggrebekan home industri minuman keras jenis arak,” ujar Ardi saat dimintai keterangan di lokasi, Kamis (27/2/2025).
Di lokasi penggerebekan, terlihat para anggota polisi sibuk memindahkan puluhan drum berisikan arak putih ke dalam truk.
Sementara warga sekitar berkumpul seperti ada pertunjukan yang tak biasa di lingkungannya.
Penggrebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Hasilnya, dua orang tersangka dan 46 drum minol bersama dengan mesin pembuat minol diamankan polisi.
“Barang bukti yang kita amankan jika ditotal sekitar Rp 1 miliar, dan ini masih kita dalami di mana saja penjualannya,” paparnya.
Ditanya identitas kedua tersangka tersebut, Ardi mengatakan bahwa pihak Satreskoba Polres Jombang masih akan melakukan penyidikan terlebih dahulu.
“Masih dalam lidik, warga sekitar juga akan dimintai keterangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ardi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas minuman beralkohol beserta peredarannya di wilayah Kabupaten Jombang.
“Baru diketahui hari ini, dan kita berkomitmen untuk memberantas miras apabila ada,” bebernya.
Puluhan drum selesai diamankan sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Wahyudi, warga sekitar, menyampaikan bahwa masyarakat tak sedikitpun menaruh curiga terhadap rumah produksi miras tersebut.
Menurut Wahyudi, memang warga sekitar sering mencium bau jajanan tape, namun tak tahu pasti keberadaannya.
“Bau seperti tape itu sudah lama, tapi tidak tahu itu asalnya dari mana dan tidak tahu juga kalau itu produksi miras,” pungkasnya.