Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan 23.292 APK

Bawaslu Blitar
Caption: Petugas Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Blitar menertibkan baliho dan banner alat peraga kampanye, Senin (12/2/2024). Doc: Humas Bawaslu Kabupaten Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Memasuki hari tanang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.

Total ada 23.292 baliho Calon Legislator (Caleg) dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yang ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa di masa tenang ini sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di jalan maupun di sejumlah titik lain.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada partai politik untuk mencopot sendiri alat peraga kampanyenya.

“Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan imbauan kepada peserta politik memasuki hari tenang Pemilu 2024, untuk bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Senin (12/02/24).

Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten Blitar dan jajarannya sejak Minggu (11/02/24).

Penertiban APK Serentak ini juga melibatkan KPU, Satpol PP, Dishub, polisi, TNI, dan instansi terkait.

Bawaslu Kabupaten Blitar pun akan terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan demi memastikan tidak ada pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024.

“Patroli pengawasan ini akan kami lakukan terus selama masa tenang Pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin menambahkan, bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU.

“Sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu,” sebut Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar itu.

Masrukin menjelaskan, dalam pasal 492 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, lanjut Masrukin, ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Aturan lainnya di pasal 509 disebutkan bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Untuk itu, alat peraga kampanye presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dan calon DPD yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB,” tutupnya.

Pos terkait