Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri menggelar rilis ungkap kasus pembunuhan di area persawahan menuju wisata Gua Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Dalam perkara ini, Polres Kediri menetapkan seorang remaja yakni TLM (17), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka.
Adapun korban pada kasus ini yakni IYL (15), perempuan di bawah umur asal Dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Korban tewas dengan belasan luka tusuk dan benda tumpul di tubuhnya.
“Berdasarkan dari hasil autopsi ada 12 tusukan di perut dan di dada. Kemudian di kepala ada 15 titik luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Jumat (29/12/2023).
Fauzy menjelaskan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
“Dari hasil rekonstruksi yang kita lakukan kemarin itu, dikarenakan pelaku membentur-benturkan secara keras kepala korban ke lantai, 15 titik luka di kepala,” jelasnya.
Menurut Fauzy, faktor cemburu dan sakit hati yang mendalam menjadi motif tersangka melakukan tindak pembunuhan.
Di mana tersangka TLM mengaku cemburu karena korban berhubungan dengan laki-laki lain, padahal ia sudah menganggap korban sebagai pacarnya sendiri.
Selain cemburu, Fauzy menyebut tersangka sakit hati karena korban kerap melontarkan kata-kata kasar kepadanya, terutama saat mereka bertengkar.
Puncaknya, kata Fauzy, terjadi saat tersangka dan korban berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi tersebut terjadi cekcok yang hebat.
“Korban mengatakan bahwa pelaku keturunan pelacur, sehingga terjadilah kasus (pembunuhan) tersebut,” tutur Fauzy.
Atas perbuatan itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berikutnya tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 1, ayat 3, jo pasal 76c UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, denga ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.