Kasus Waris Rp10 M di Kediri Mandek 6 Tahun, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kediri
Caption: Abdul Kholiq Mukhlisin dan kuasa hukumnya, Mohammad Karim Amrullah, menunjukkan dokumen berkas laporan saat berada di Polres Kediri, Jumat (1/5/2026). Doc: Darman/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris senilai sekitar Rp10 miliar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menuai sorotan.

Perkara yang bergulir sejak 2020 itu hingga kini belum ditetapkan tersangka, meskipun gelar perkara telah dilakukan di Polda Jawa Timur.

Pelapor, Abdul Kholiq Mukhlisin (61), melalui kuasa hukumnya, Mohammad Karim Amrullah, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan menetapkan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Karim usai mempertanyakan kejelasan perkara di Polres Kediri, Jumat (1/5/2026).

Menurut Karim, dugaan perubahan identitas berkaitan langsung dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan.

Pihak pelapor menilai data administrasi yang digunakan pihak lawan tidak konsisten dan diduga direkayasa.

Abdul Kholiq menyebut adanya perbedaan nama dan identitas dalam sejumlah dokumen. Ia menyoroti perubahan nama dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Muanah, serta ketidaksesuaian identitas orang tua.

Selain itu, data pernikahan juga dinilai janggal karena mencantumkan usia yang belum memenuhi syarat.

“Kalau mengacu pada tanggal lahir, usia saat menikah masih di bawah ketentuan. Ini menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” katanya.

Sengketa tersebut melibatkan aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di 5 lokasi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Karim menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang dinilai sah sebagai dasar klaim kliennya.

Sementara itu, pihak terlapor disebut lebih mengandalkan keterangan sosial dalam proses pembuktian.

Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa waris, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen.

“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, mafia tanah,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Polres Kediri masih melakukan pendalaman pascagelar perkara. Penetapan tersangka disebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Dalam perkara ini, terlapor Istiqomahtul Muanah mengaku sebagai istri sah Husin bin Nur Hasan, yang merupakan ayah kandung pelapor.

Sementara itu, dalam surat nikah yang dimiliki pelapor, disebutkan bahwa istri Husin bernama Sjafaatun binti Rais yang menikah pada 21 September 1962.

Abdul Kholiq, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menyatakan terus memperjuangkan perkara tersebut sejak dilaporkan pada April 2020.

Ia kembali menegaskan adanya kejanggalan dalam dokumen yang digunakan pihak lawan untuk mengklaim status ahli waris, termasuk perubahan identitas dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Mu’anah serta perbedaan nama orang tua.

“Di dokumen itu tertulis lahir 25 Desember 1968, tapi menikah 1983. Usianya saat itu baru 14 tahun 7 bulan. Belum masuk usia nikah dan tanpa penetapan pengadilan, sehingga ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perubahan nama ayah dari Nur Hasan menjadi Abd. Somad dalam dokumen yang dipersoalkan.

Sementara itu, berdasarkan data pernikahan yang dimilikinya, ayah kandungnya bernama Nur Hasan dengan istri sah Sjafaatun.

Abdul Kholiq berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan mengedepankan data resmi dalam menangani perkara ini.

“Saya minta polisi, jaksa, dan hakim yang sudah disumpah bisa menegakkan keadilan sesuai data valid,” katanya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami hasil gelar perkara di Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pos terkait