Metaranews.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri merilis capaian kinerja selama tahun 2024, salah satunya kinerja Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun selama 2024, Kejari Kota Kediri menangani sebanyak 13 perkara judi online.
“Dari jumlah perkara yang kami tangani sebanyak 281 perkara. Sedangkan sampai sekarang SPDP judi online 13 perkara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Minarwaty, saat memaparkan capaian kinerja selama tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
“Kami berharap semoga di Kota Kediri judi online bisa kita tekan sedemikian rupa, sehingga tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban judi online,” lanjutnya.
Andi mengatakan, seluruh perkara judi online yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Perintah dari pimpinan, semua perkara yang judi online itu kami laporkan sampai ke Kejagung. Termasuk penuntutannya harus sepersetujuan pimpinan, karena sekarang sedang maraknya judi online,” tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Muhamad Safir menambahkan, belasan perkara judi online tersebut rata-rata berakhir dengan vonis hukuman di atas satu tahun.
Para terdakwa rata-rata mengaku melakukan aktivitas judi online karena iseng.
“Kemudian penanganan judol kebanyakan mereka (terdakwa) iseng. Bermain aplikasi judi online, rata-rata mereka hanya sebagai korban,” beber Safir.
Selain perkara judi online, Kejari Kota Kediri juga menangani sejumlah perkara seperti Narkotika, tindak kekerasan, hingga pelecehan seksual.