Berkas Lengkap, Sopir Bus Harapan Jaya Tabrak Pemotor di Mrican Akan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Kediri
Caption: Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha. Doc: Satlantas Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka sopir Bus Harapan Jaya, yakni CS (35), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Sopir Bus Harapan Jaya asal Kabupaten Blitar itu sebelumnya menabrak pemotor hingga menyebabkan korban bernama Nashokha Cahya Ferdian (23), asal Dusun Batu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejari Kota Kediri,” jelas Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, kepada METARA, Selasa (2/3/2024).

Andhini menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota.

Jika tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka nantinya tersangka akan ditahan di Rutan Kejaksaan ataupun Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

“Insyaallah dua hingga tiga hari ke depan kita limpahkan tahap dua perkaranya,” bebernya.

Dalam perkara ini, lanjut Andhini, tersangka dijerat dalam pasal 310 ayat 4 dan 3 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun barang bukti yang diamankan aparat yakni berupa satu unit Bus Harapan Jaya yang dititipkan di terminal, SIM B2 umum, satu lembar uji berkala Bus Harapan Jaya atau uji kir, dan satu lembar kartu pengawasan izin angkutan AKAP Bus Harapan Jaya.

“Kalau kondisi sopir bus sebelum kejadian masih sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun minuman keras,” ungkap Andhini.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Simpang Empat Gang Amarta, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB

Awalnya, Bus Harapan Jaya dengan Jurusan Jakarta-Tulungagung melaju dari arah barat menuju timur.

Kemudian bus tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berada di depannya, dengan berpindah jalur ke sisi kanan.

Saat hendak mendahului, ada pengendara Motor Honda Beat berboncengan berjalan di depan bus, bergerak ke samping kanan jalan atau selatan jalan.

Karena jarak terlalu dekat, pengemudi bus berusaha menghindar hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Nashokha, membonceng Madona Roestiawan (38), warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.

Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Beat meninggal dunia dengan mengalami luka memar, tulang rusuk sebelah kanan, lecet kaki kanan, lecet dahi kanan, keluar darah pada hidung, dan kondisi tidak sadarkan diri.

Sedangkan orang yang diboncengnya mengalami nyeri gerak kaki kanan dan luka pada wajah.

Pos terkait