Ketahuan ‘Ngamar’ Sejoli di Kota Kediri Diamankan Polisi, Begini Nasibnya

Tiga pilar mengamankan sejoli di kos-kosan yang ada di Kota Kediri (Humas Polres Kediri Kota)
Tiga pilar mengamankan sejoli di kos-kosan yang ada di Kota Kediri (Humas Polres Kediri Kota)

Metaranews.co, Kediri – Sepasang muda-mudi diamankan jajaran 3 pilar Kecamatan Pesantren saat sedang berduaan di dalam sebuah kamar kos yang ada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (7/12/2023).

Pasangan tersebut adalah EHP (23 tahun) dan ARW (17 tahun), keduanya diamankan dalam patroli Harkamtibmas di sejumlah kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Pesantren.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto mengatakan, sepasang remaja tersebut diamankan di kos Pondok Nirwana, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Kedua remaja ini diamankan karena mereka tidak ada ikatan suami istri,” jelas Sugianto, Kamis (7/12/2023).

Dia juga mengatakan, selain mengamankan pasangan bukan suami istri pihaknya juga mengamankan 1 buah buku register tamu milik pemilik kos.

“Karena diduga melanggar pasal 526 KUHP, mereka akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tukasnya.

 

Tonton Video:

 

 

 

Pos terkait