KPU Jombang Musnahkan 9.949 Surat Suara Rusak

KPU Jombang
Caption: Pemusnahan surat suara rusak di halamanKkantor KPU Kabupaten Jombang, Selasa (13/2)2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – H-1 pemungutan suara, KPU Kabupaten Jombang melakukan pemusnahan 9.949 surat suara rusak di halaman Kantor KPU Kabupaten Jombang, Selasa (13/2/2024) sore.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai, serta mengurangi risiko kerawanan dalam Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini kita lakukan sebagai langkah preventif, untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai,” jelas Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi.

Ia memerinci, dari total 9.949 surat suara yang dimusnahkan tersebut di antaranya berupa surat suara Pilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 386 lembar.

“Surat suara rusak calon legislatif di antaranya DPR RI 1.865 lembar, DPRD Provinsi 2.853 lembar, DPRD Jombang 4.500 lembar, dan DPD RI 363 lembar,” tutur Burhan.

Selanjutnya, Burhan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jombang.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu,” ujarnya.

Pos terkait