KPU Kota Blitar Musnahkan 1.118 Lembar Surat Suara Rusak

KPU Kota Blitar
Caption: KPU Kota Blitar memusnahkan surat suara sisa dan rusak di Gudang Logistik, Selasa (13/2/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – KPU Kota Blitar memusnahkan sebanyak 1.118 lembar surat suara sisa dan rusak menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024) sore.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara sisa tidak disalahgunakan dalam pemungutan suara di Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Karena kategori surat suara sisa ini tidak semua rusak, ada juga surat suara yang kelebihan, yang mengkhawatirkan surat suara kelebihan, kalau tidak dimusnahkan secara terbuka nanti menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak,” jelas Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.

Umam mengatakan, pemusnahan surat suara sisa dan rusak merupakan rangkaian dari kegiatan persiapan logistik Pemilu sejak beberapa hari lalu.

Beberapa waktu lalu, KPU Kota Blitar telah melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Selanjutnya pihak KPU melakukan setting dan packing logistik Pemilu.

“Sampai pagi tadi kami melakukan pendistribusian logistik di kelurahan, dan untuk menggenapi kegiatan, sore ini kami laksanakan pemusnahan surat suara siswa dengan cara dibakar,” ujarnya.

Dikatakan Umam, jumlah total surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan ada sebanyak 1.118 lembar.

Sebanyak 1.118 lembar surat suara sisa dan rusak itu terdiri atas 50 lembar surat suara Pilpres, 314 lembar surat suara pemilihan DPR RI, 53 lembar surat suara pemilihan DPD, 389 lembar surat suara pemilihan DPRD Provinsi, dan 312 lembar surat suara pemilihan DPRD Kota.

“Untuk jenis kerusakannya mulai cetakan pudar dan ada yang robek. Semua kerusakan murni akibat proses produksi, tidak ada unsur kesengajaan saat proses sortir dan lipat,” tutupnya.

Pos terkait