Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sah tersebut dilakukan setelah finalisasi data, dengan penandatanganan D Hasil oleh KPU, yang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh partai politik di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jumat (1/2/2024) malam.
Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, finalisasi data tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data milik KPU dan C1 yang dipegang saksi partai politik.
Setelah sinkron, KPU Kabupaten Kediri menerbitkan D hasil dari seluruh hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kabupaten, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
“Kita sudah melakukan SK penetapan tentang perolehan dan perangkingan suara sah setiap partai,” jelas Nanang, Sabtu (2/3/2024).
Nanang menuturkan, penetapan tersebut didapat dari perolehan suara terbanyak dalam satu partai politik.
Calon Legislator (Caleg) yang mendapatkan suara tertinggi otomatis akan menduduki peringkat pertama, kedua, dan seterusnya.
Selanjutnya, kata Nanang, KPU akan melakukan perangkingan dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD Kabupaten Kediri.
“Tapi sekarang masih tahap perangkingan suara sah setiap partai,” paparnya.
Menurut Nanang, sejauh ini tidak ada kendala yang mencolok selama proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kabupaten.
Namun ada satu catatan yang menyita perhatian publik, saat saksi dari PPWP pasangan calon nomor urut 03 tidak menandatangani berita acara karena ada selisih perhitungan.
“Tapi itu sudah diselesaikan, paslon nomor urut 3 menandatangani dan difinalisasi,” pungkasnya.