KPU Kota Blitar Resmi Tetapkan 284 Caleg Masuk DCT

DCT Kota Blitar
Caption: Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Sabtu (4/11/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (4/11/2023) siang menetapkan daftar calon tetap atau DCT anggota DPRD Kota Blitar.

Dalam penetapan ini, KPU Kota Blitar menetapkan 284 orang yang masuk dalam DCT Pemilu 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Jumlah DCT tersebut terdiri dari 170 Caleg laki-laki dan 114 Caleg perempuan. Dengan komposisi tersebut, maka keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 mendatang sudah mencukupi.

“Hari adalah tahapan pengumuman DCT, daftar calon tetap legislatif kota Blitar. Sebelumnya sudah diterapkan 284 calon anggota legislatif, 17 parpol,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Sabtu (04/11/23).

Caleg yang ditetapkan masuk ke DCT ini jumlahnya berkurang satu dari daftar calon sementara (DCS). Diketahui daftar calon sementara KPU Kota Blitar berjumlah 285 orang.

Berkurangnya jumlah DCS ke DCT ini terjadi lantaran ada satu Caleg yang mengundurkan diri. Caleg tersebut memilih mundur dari DCS, sehingga tidak bisa lanjut untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap.

“DCT 284, sebelumnya dcs 285 ini berkurang satu orang. Dalam pencermatan ada pergeseran, pergantian dari Parpol,” tambah Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib.

Pengunduran Caleg tersebut juga telah dilengkapi dengan surat dari partai yang bersangkutan, sehingga KPU Kota Blitar mencoret Caleg tersebut dari daftar DCT.

Kini setelah masa penetapan DCT, pihak KPU akan langsung menjalankan tahapan kampanye. Sesuai dengan jadwal, masa kampanye untuk Caleg akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

Nantinya mulai tanggal tersebut para Caleg yang telah ditetapkan bisa memasang baliho kampanye di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh KPU.

“Berkurang satu itu mengundurkan diri sebagai bakal calon, dan ini disertai (surat) dari Parpol. Setelah penetapan akan masuk tahap kampanye mulai tanggal 28 November,” tutup Hernawan.

Pos terkait