Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada 2024.
Sosialisasi tersebut juga untuk mengenalkan penggunaan Aplikasi Sirekap kepada dua LO pasangan calon, partai politik, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi.
Aplikasi Sirekap tersebut nantinya akan membantu proses input data, penghitungan suara, rekapitulasi berjenjang, hingga publikasi hasil pemilihan secara real-time Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari mengatakan, aplikasi Sirekap ini lebih disempurnakan dibandingkan dengan Sirekap yang digunakan pada Pemilihan Legislatif 2024
“Sisi penyempurnaan, dari segi program Sirekap jauh lebih baik,” kata Nia, Senin (25/11/2024).
Nia menyampaikan, aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 ini ada beberapa penambahan dari sisi bahasa pemograman.
Selanjutnya, kata Nia, juga ada sejumlah fitur baru yang ditambahkan ke dalam sistem aplikasi Sirekap.
“Semakin banyak fitur, tingkat keterbacaan akan semakin tinggi,” tuturnya.
Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Roihatul Janah, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024, untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan transparan.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, sehingga Pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Janah. (ADV)