Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini memutuskan untuk maju kembali pada Pemilihan Bupati Blitar tahun 2024 ini.
Karena maju kembali, Mak Rini pun memutuskan untuk mengajukan cuti selama dua bulan. Izin cuti ini pun sudah diajukan oleh Mak Rini sejak beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto mengatakan, pengajuan cuti Mak Rini telah diterima dan diproses oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, dan saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Pengajuan cuti yang diajukan oleh ibu bupati telah diproses oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, dan saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” kata Aan, Selasa (10/9/2024).
Pengajuan cuti Mak Rini dilakukan mulai 22 September 2024, sebelum penetapan calon hingga 23 November 2024 mendatang saat memasuki masa tenang Pilkada 2024.
Pengajuan cuti ini mengikuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Sesuai surat edaran itu, kepala daerah yang kembali maju harus cuti selama masa kampanye, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.
Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar belum mengetahui pasti kapan pengajuan cuti Mak Rini akan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, namun dipastikan sebelum penetapan calon semua sudah disetujui.
“Nantinya akan ada penjabat sementara Bupati Blitar yang diusulkan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri,” tutupnya.