Masih Ada Paslon Pilbup Kediri Belum Serahkan Tembusan Kegiatan Kampanye ke KPU

Pilbup Kediri
Caption: Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menyebut satu Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri belum memberikan laporan kegiatan kampanye hingga hari kedua, Kamis (26/9/2024).

Paslon tersebut ialah nomor urut 01, Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah), yang sejauh ini tim pelaksana kampanye atau relawannya belum memberi tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) ke KPU.

Bacaan Lainnya

Adapun STTPK tersebut sebagai tanda paslon akan menggelar kampanye. Surat tersebut diterbitkan oleh kepolisian setempat.

“Nomor satu kebetulan belum memberikan tembusan ke kami, apakah sudah melakukan kampanye atau memang belum berkampanye,” kata Nanang, Kamis (26/9/2024).

Nanang menyampaikan, sejauh ini baru paslon nomor urut 02 Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) yang sudah memberikan tembusan STTPK ke KPU.

Ia menegaskan, pembuatan STTPK merupakan kewajiban setiap paslon untuk melakukan kegiatan kampanye.

“Pasangan calon, tim kampanye, atau relawan yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi atau bersurat kepada pihak kepolisian untuk izin keamanan atau pemberitahuan keramaian kepada kegiatan pasangan calon,” jelasnya.

Nanang pun berencana memanggil LO pasangan calon nomor urut 01 untuk mengonfirmasi alasan belum memberikan tembusan STTPK.

“Karena belum melakukan tembusan, kami rencana nanti malam akan melakukan pemanggilan dan akan mengkonfirmasi kepada LO, apakah masing-masing paslon melakukan kegiatan kampanye, dan kami mengingatkan setiap kegiatan kampanye harus sesuai dengan regulasi bahwa harus melakukan pemberitahuan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Pos terkait