Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Oknum anggota polisi di Polres Blitar dipastikan telah mendapat hukuman atau sanksi, setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jatim.
Oknum polisi itu disidang dalam kasus penggelapan mobil.
Waka Polres Blitar, Kompol Royke Hendrik Fransisco mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait kasus itu.
Adapun oknum dengan inisial W itu juga sudah mengikuti sidang kode etik.
“Kalau untuk prosedur (hukum) sudah dilakukan, penanganan sudah dilaksanakan semuanya. Anggota yang bersangkutan sudah dapat hukuman, tidak ada pembiaran dari Polres Blitar terkait masalah itu,” kata Royke, Rabu (31/5/2023).
Royke menjelaskan, anggota polisi yang bertugas di Polsek Lodoyo Barat (Lobar) itu sudah menjalani sidang di Polda Jatim.
Hasil keputusan sidang juga sudah ada. Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikan hasil sidang tersebut karena bersifat internal.
“Intinya sudah ada keputusan (hukum). Karena proses sidang sudah selesai dan sudah diputuskan, Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya,” katanya.
Royke enggan menyebutkan terkait awal mula kasus penggelapan mobil tersebut.
Namun pihaknya mengetahui bahwa oknum anggota polisi berinisial W dengan korban masih satu keluarga.
“Masih ada hubungan keluarga, kalau tidak salah keluarga ipar,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Blitar dilaporkan menggelapkan mobil warga Kecamatan Nglegok. Pelaku lantas diamankan.