OPSHID Bagikan 66 Unit Rumah Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Rumah Gratis
Caption: Sekretaris DPP OPSHID, Mulyono, saat dimintai keterangan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, Sabtu, (28/10/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sebanyak 66 unit Rumah Syukur Layak Huni Shiddiqiyyah (RSLHS) diserahkan oleh Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID) kepada beberapa masyarakat yang masuk kategori duafa dan fakir miskin.

Prosesi penyerahan RSLHS tersebut bertepatan di momen peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Lahir Lagu Indonesia Raya, Sabtu, (28/10/2023).

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPP OPSHID, Mulyono mengatakan, penyerahan 66 unit RSLHS itu merupakan langkah untuk membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

“Adanya kegiatan ini harapan kami bisa mengurangi beban negara dan mendorong masyarakat untuk bisa lebih baik,” ujar Mulyono saat dimintai keterangan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, Sabtu, (28/10/2023).

Lebih rinci, Mulyono menjelaskan, sebanyak 66 unit rumah yang dibangun untuk masyarakat miskin itu rata-rata menghabiskan anggaran sebanyak Rp 125 juta per unit.

“Dari 66 unit rumah biaya yang dikeluarkan beragam, rata-rata per satu unit 125 juta,” jelasnya.

Selain mendirikan bangunan, pihaknya juga membantu melengkapi perabotan rumah yang diperlukan oleh penerima bantuan.

“Selain fisik bangunan, kami juga memberikan fasilitas tambahan seperti meja-kursi, televisi ukuran 32 inc, kasur springbed dan perlengkapan dapur serta kamar mandi,” ungkapnya.

Dijelaskan Mulyono, bantuan RSLHS pada tahun 2023 ini merupakan capaian yang cukup besar apabila dibandingkan dengan tahun 2022.

“Kalau kita melihat dari 2008 sampai 2023 kita sudah membangun RSLHS sebanyak 267 unit. Tahun ini merupakan capaian yang cukup besar, sebab tahun kemarin hanya 14 unit rumah yang kita bangun,” beber Mulyono.

Mulyono juga membeberkan kriteria penerima RSLHS, yaitu harus warga negara Indonesia kurang mampu dan memiliki rumah yang tidak layak huni.

“Kriteria penerima yaitu warga miskin dari segi pendapatan atau pekerjaannya, kemudian fisik bangunan rumahnya tidak layak huni,” pungkasnya.

Pos terkait