Pencari Ikan di Jombang Temukan Potongan Organ Tubuh dalam 2 Karung, Polisi Ungkap Ciri-ciri Korban

Jombang
Caption: Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Senin (7/8/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang pria pencari ikan, Sunawan (45), menemukan dua karung berisi potongan beberapa organ tubuh manusia di saluran irigasi Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (4/8/2023) pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Jombang melakukan autopsi tuntas yang digelar oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri di RSUD Jombang pada Sabtu (5/8/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, diketahui terdapat luka pada potongan tubuh yang ditemukan, dan diduga korban mutilasi, serta mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia.

“Diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal, dan sesudah meninggal tubuh korban dipotong,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Senin (7/8/2023).

Selain diduga ada faktor penganiayaan terhadap korban, Aldo juga menjelaskan bila hasil pemeriksaan oleh ahli forensik tidak mendapati beberapa organ tubuh lainnya.

“Dari ketengan dokter forensik, tidak ditemukan isi organ bagian bawah, sementara pada posisi organ bagian atas sudah membusuk,” jelasnya.

Dari hasil autopsi, pihaknya juga berhasil mengungkap ciri-ciri korban yang merupakan seorang perempuan berusia sekitar 25-50 tahun, dengan tinggi badan antara 145-158 sertimeter.

Berikutnya korban berambut hitam halus panjang 33 sentimeter. Sedangkan bagian jempol kaki kanan pecah-pecah dan telapak kaki pecah-pecah.

“Perawakan korban berpostur kecil, tidak gemuk,” papar Aldo.

Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan pencarian potongan organ lainnya dengan menggandeng Tim Semar.

“Upaya pencarian kepala korban, kita menggandeng Tim Semar untuk menyisir 50 meter sisi utara TKP dan 50 meter dari sisi selatan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *