Pengadilan Negeri Kediri Ekeskusi Aset Bank Panin

Bank Panin Kediri
Caption: Panitera Pengadilan Negeri Kediri membacakan amat putusan sita eksekusi aset Bank Panin, Jumat (19/7/2024). Doc: Darman/Metaranews.co

Meteranews.co, Kota Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri mengeksekusi aset PT Bank Panin Indonesia Tbk, setelah Bank Panin kalah dalam kasus perdata yang diajukan oleh almarhum Sony Sandra, Bos PT Triple S, Jumat (19/7/2024).

Amar putusan PN Kediri tersebut dibacakan langsung oleh panitera PN Kediri, Tri Indroyono.

Tri menjelaskan, kasus ini bermula dari putusan PN Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr pada 13 Juli 2020, yang mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra.

Bank Panin lantas dihukum untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar, dan membayar ganti rugi materiel beserta bunga yang berjalan sebesar Rp 17 miliar kepada Sony Sandra.

“Kita sudah komitmen atas pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarakan putusan yang sudah inkrah. Putusan pengadilan negeri, putusan tingkat banding, dan putusan PK, kita sudah melakukan aanmaning atau teguran terhadap pemohon. Karena tidak bisa melakukan isi putusan kita tetap melakukan isi putasan tersbut,” ujar Tri.

Upaya hukum yang dilakukan Bank Panin, termasuk permohonan kasasi ke MA No. 2648 K/Pdt/2021 yang ditolak pada 28 Oktober 2021, serta Peninjauan Kembali MA No. 1220 PK/Pdt/2022 yang juga ditolak pada 13 Desember 2022, mengesahkan putusan sebelumnya.

Kuasa hukum almarhum Sony Sandra, Nugraha setiawan menjelaskan, saat kliennya berada di dalam Lapas Kelas 2A Kota Kediri tetiba didatangi oleh tergugat untuk mengalihkan tabungan ke diposito.

Saat itu terjadi diswitch untuk membeli surat utang jangka menengah dari Colombia Group atau PT Sunprima Nusantara tanpa sepengetahuan Sony Sandra, yang saat ini dinyatakan pailit.

“Sengketa itu terjadi di saat pak Sony di dalam tahanan. Beliau menempatkan dananya ke Bank Panin saat itu terjadi diswitch. Pak Sony menilai danaya ditempatkan di Deposito, namun terjadi perbedaan. Akhirnya terjadi gugat-gugatan antara pak Sony dan Bank Panin,” tuturnya.

Sesuai putusan MA No. 2648 K/Pdt/2021, yang mana Bank Panin dihukum untuk mengembalikan dana pak Sony Sandraa, sebagai jaminan diletakkan sita eksekusi dua aset Bank Panin di Jalan Brawijaya 50 Kota Kediri dan aset Bank Panin di Surabaya.

Pos terkait