Pengedar Narkoba Asal Grogol Disikat Sat Reskoba Polres Kediri Kota, Ini Fakta-faktanya

Kediri
Caption: Tersangka MS. Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – MS (25), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota.

Hal itu lantaran MS mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, MS juga mengedarkan psikotropika dan obat keras jenis pil dobel L.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

Mendapat aduan tersebut, petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi apakah benar MS mengedarkan Narkoba.

“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan, Jumat (3/3/2023).

Mendapatkan bukti bila MS merupakan pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu, tersangka MS berada di rumahnya di Kecamatan Grogol.

Setelah digeledah, ditemukan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkusnya.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi.

Petugas juga menyita dari tersangka MS sebanyak 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma, dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba yang dilakukan MS.

Nanang menambahkan, atas perbuatannya tersangka MS bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama atas dugaan menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu-sabu dan jenis pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeratan pasal kedua adalah membawa, memiliki, dan atau menyimpan psikotropika jenis pil Alprazolam dan Rikloma, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kemudian jeratan pasal ketiga yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L.

“Pengedaran pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nanang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *