Pengedar Serbuk Petasan di Jombang Diringkus Polisi

Curanmor Spesialis Kunci T
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat memberikan keterangan, Senin (20/3/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satreskrim Polres Jombang meringkus pengedar serbuk petasan, yang rencananya akan diedarkan pada bulan Ramadan mendatang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menuturkan, kronologi penangkapan ini bermula saat pihak Resmob mendapat WhatsApp dari salah seorang warga.

Bacaan Lainnya

Info tersebut menyebutkan bahwasannya ada seorang pria berinisial MR (19) di Dusun Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, yang menyalahgunakan bahan peledak.

“Kemudian kami tindak dengan menyamar sebagai pembeli, selanjutnya kami amankan satu orang pelaku,” ujar Aldo, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Jombang antara lain tiga buah plastik berisikan belerang dengan berat tiga kilogram, sebuah plastik 500 gram serbuk petasan, satu ikat sumbu petasan.

Berikutnya aparat mengamankan empat lembar sumbu petasan, satu timbangan digital, selongsong petasan dengan berbagai ukuran, gunting, dan toples.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Aldo, MR hanya mengedarkan petasan saat mendapati orderan yang sempat ia tawarkan diberbagai media sosial.

“Pembuatan tergantung pesanan. Kalau ada yang order, maka akan dibuatkan. Pengakuan pelaku sudah sempat diedarkan selama satu minggu kemarin, dan rencana dibuat untuk bulan Ramadan,” jelasnya.

Aldo meminta masyarakat yang terlanjur membeli bahan peledak maupun petasan yang sudah jadi untuk tidak diedarkan kembali.

“Yang sudah terlanjur membeli untuk tidak diedarkan kembali,” pintanya.

Sementara akibat perbuatannya, kini MR bakal dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *