Jatuh Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak? Pemerintah Bisa Dituntut loh

korban kecelakaan
Jalan rusak di salah satu wilayah di Kabupaten Jombang. (Sumber foto by Anggit Pujie Widodo)

Metaranews.co, News – Jalan di daerahmu rusak, dan kerap kali jatuh korban kecelakaan? Ternyata, pemerintah dapat dituntut loh ketika ada kecelakaan yang memakan korban dari jalan rusak.

Melansir dari berbagai sumber, nilai tuntutan ganti rugi tergantung seberapa parah luka korban, nilai ganti rugi paling tinggi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari kecelakaan akibat jalan yang rusak, menurut Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus segera memperbaiki jalan yang rusak.

korban kecelakaan
Jalan rusak di salah satu wilayah di Kabupaten Jombang. (Sumber foto by Anggit Pujie Widodo)

Jika tidak memiliki dana untuk memperbaikinya, setidaknya berikan rambu-rambu kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap jalan yang rusak atau berlubang.

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan bahwa jika jalan yang berlubang atau rusak belum diperbaiki, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau rambu peringatan pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan lingkungan.

Bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan, ada ketentuan sanksi pidana yang akan diterima sesuai pasal 273 UU No.22/2009. Sanksi yang akan diterima sesuai dengan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan

Bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang berlubang atau rusak sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka ringan, dikenakan denda paling banyak 12 juta atau kurungan paling lama 6 bulan.

2. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat

Jika kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan mengakibatkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan maksimal 1 tahun.

3. Kecelakaan yang menyebabkan kematian

Jika korban kecelakaan karena jalan rusak dan menyebabkan kematian, sanksi yang akan diterima adalah denda maksimal Rp 120 juta atau kurungan maksimal 5 tahun.

4. Dilarang memasang rambu/rambu

Apabila terjadi kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan pengelola jalan tidak memberikan rambu/rambu, maka sanksi yang akan diterima berupa denda paling banyak Rp 1,5 juta atau maksimal 6 bulan penjara.

Baru tahu yah, jika korban kecelakaan yang disebabkan jalan rusak dan pemerintah dapat dituntut? Namun tidak bisa asal tuntut, ada beberapa kategori yang sudah disebutkan diatas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *