PMII Kediri: Jabatan Kades 9 Tahun Menodai Demokrasi

PMII Kediri
PMII Kediri melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemkab Kediri (istimewa)

Metaranews.co, Kediri – Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri di Jalan Sukarno-Hatta, Katang, Kabupaten Kediri, Selasa (14/1/2023). Unjuk rasa dilakukan untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Saiful Amin Ketua PMII Kediri dalam orasinya menyebut perpanjangan masa jabatan kepala desa merusak demokrasi dan membuka peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun, rentan membuka peluang KKN. Kebijakan ini juga menutup peluang kaderisasi di pemerintahan desa. Sebab, peran pemuda berkontribusi dalam membangun desa, bakalan susah, ” kata Saiful.

Saiful juga menyebut, selama ini berdasarkan kajian dari masyarakat, kebanyakan tidak dilibatkan langsung dalam pembangunan desa, menurutnya kecenderungan yang terjadi hanya orang dekat atau tim pemenangan yang dilibatkan langsung.

“Conflict cultural di pedesaan masih terjadi. Wacana perpanjangan masa jabatan ini menodai demokrasi. Menghilangkan kebiasaan musyawarah,” tambahnya lagi.

Kebijakan ini jika berhasil atau menurut Saiful Amin berpeluang diikuti lembaga lembaga lain seperti Bupati, Wali Kota, Gubernur hingga Presiden

“Kalau revisi Undang-undang desa disetujui, ini bakalan menjadi cikal bakal dan awal kerusakan demokrasi di Indonesia. Jelas desa bisa diperpanjang, kenapa tidak dengan masa jabatan bupati, walikota, gubernur dan Presiden sekalian,” ujar Saiful Amin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *