Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran minuman keras (Miras) antarkota.
Terduga pelaku berinisial PF (38) itu merupakan warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PF diamankan saat membawa ratusan botol miras di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, beberapa hari lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan, menyebut ada sebanyak 481 botol miras yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
“Kami menyita 481 botol miras mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil milik terduga pelaku PF,” kata Dandy, Sabtu (1/4/2023).
Dandy menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan peredaran miras antarkota yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Saat menggelar razia, petugas mencurigai salah satu mobil yang gerak-geriknya mencurigakan.
Selanjutnya, petugas pun langsung mengejar mobil tersebut dan menghentikannya.
“Pelaku kami amankan saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Ratusan miras itu dibawa pelaku menggunakan sebuah mobil, dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri,” ucap Dandy.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Dandy, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan bot miras berbagai macam di dalam mobil terduga pelaku.
Barang bukti itu di antaranya miras 240 botol mansion house vodka, 240 botol mansion house whisky, 1 botol 500 ml essen cair, 250 tutup vodka baru, 250 lembar label merek vodka baru, 480 lembar cukai palsu, 7 tutup botol whisky baru, dan 7 lembar label merek whisky baru.
Kemudian, kata Dandy, dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Kepada aparat, Dandy mengungkapkan ratusan botol miras tersebut dibawa dari Kota Malang, Jawa Timur.
“Barang bukti sudah kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkas Dandy.