Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus selama bulan Agustus 2023. Di mana Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara, dengan empat tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku kejahatan yang berhasil diungkap dan ditahan di Rutan Polres Kediri Kota semua bisa dihadirkan hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, Kamis (31/8/2023).
Ketiga perkara itu di antaranya perkara yang dikenai pasal 363, dengan tersangka GBS (31), di Outlet yang terletak di Jl Panglima Sudirman Kota Kediri.
Dari tangan tersangka GBS aparat kepolisian berhasil mengamankan sebuah HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000.
Kemudian perkara pencurian dengan pembertan (Curat), dengan TKP di Kantor Pemerintahan Kota Kediri Jl Basuki Rahmat. Si pelaku yakni ANA (41), warga Kabupaten Semarang.
Berikutnya yakni perkara pengroyokan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP, dengan tersangka MKA (26) warga Kecamatan Palengan Kabupaten Pamekasan, dan AU (18) warga Pamekasan dengan TKP area Paddock Road Road Race Gor Joyoboyo Kota Kediri.
“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang sama. Seperti kasus Curat tersangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan untuk kasus 170 KUHP diancam pidana paling lama tujuh tahun,” papar Nova.
“Kami menghimbau pada masyarakat tetap menjaga Kamtibmas, dan apabila mengetahui adanya tindak pidana silahkan lapor pada Kepolisian, agar wilayah hukum Polres Kediri Kota tetap kondusif,” pungkasnya.