Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di pinggir jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin mengatakan, terduga pelaku dalam perkara ini berinisial BK (35), warga Desa Titik. Aksi pencurian ini dilakukan BK di pinggir jalan Desa Titik pada Senin (11/3/2024).
Dalam kasus ini, korban berinisial MRN (30), warga Desa Titik, kehilangan motor merek Honda Beat dengan nomor polisi AG 2894 AAV, yang dimaling BK.
“Jadi kronologinya pas tersangka (BK) datang ke rumah korban (MRN) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudara dari tersangka, untuk mengambil handphone yang dibawa anak tersangka” jelas Fathur, Jumat (24/1/2025)
Sesampainya di rumah tersangka, lanjut Fathur, korban disuruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah.
Nah, saat korban berjalan ke dalam rumah, tak lama kemudian kunci motor yang ditaruh di dashboard diambil tersangka. Setelahnya tersangka kabur membawa motor tersebut.
“Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga, namun sudah kehilangan jejak tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 9 juta,” tutur Fathur.
Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dengan perkara tipu gelap.
Sementara atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 363 ayat KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.