Metaranews.co, Kota Kediri – Johanes (45), Manajer Marketing Distributor Bahan Baku PT Tri Buana Komindo (TBK) memberi kesaksian pada sidang kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (12/7/2023).
Pada kesaksiannya, Johanes membenarkan bahwa PT TBK mengirimkan permintaan bahan baku jenis Propilen Glikol (PG) kepada PT Afi Farma sejak Oktober tahun 2021.
“Iya ada (permintaan) dari sales marketing Surabaya, TBK sendiri berpusat di Jakarta. Setahu saya PG saja,” kata Johanes saat bersaksi di persidangan, Rabu (12/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, Johanes menceritakan tahap penjualan barang bahan baku Propilen Glikol (PG) hingga sampai ke PT Afi Farma.
Bermula mendapat pesanan dari PT Afi Farma, pihaknya melakukan pengecekan ketersediaan barang di dalam sistem komputer.
Johanes pun mengaku tidak mengetahui untuk apa penggunaan bahan baku PG ini. Sebab sebagian besar pelanggan tidak banyak memberitahu termasuk PT Afi Farma.
Adapun pemesanan bahan baku PG dari PT Afi Farma tersebut dimulai pada bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 4.300 kilogram.
“Iya benar jumlahnya segitu, namun berapa kali order saya tidak ingat. Karena datanya masuk sistem,” jelasnya.
Selanjutnya, pada persidangan itu Johanes turut menggambarkan pengiriman bahan baku PG yang dikemas dalam drum berwarna putih dengan disertai label.
Pada kasus ini, bahan baku Propilen Glikol (PG) tersebut yang dinilai menjadi penyebab kasus gagal ginjal akit pada anak.
Digunakan sebagai bahan baku obat, namun PG digunakan melebihi dari ambang batas aman sebesar 0,1 persen.
Sementara itu, JPU Yuni Priyono menuturkan, sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) ini masih menghadirkan sejumlah karyawan PT Afi Farma dan sejumlah distributor bahan baku obat.
Yuni Priyono memiliki alasan tersendiri mengapa menghadirkan para saksi tersebut.
“Kehadiran para saksi itu juga kepentingan kita untuk pembuktian. Mudah-mudahan (keterangan) tadi, keterangan saksi bisa memberatkan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini menyeret empat orang terdakwa dari PT AFI Farma Kediri. Di antaranya Arief Prasetya Harahap selaku Direktur PT Afi Farma, dan Nony Satya Anugrah selaku Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma.
Berikutnya ada Aynarwati Suwito selaku Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.
Keempat terdakwa itu dinilai melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.
Selanjutnya, para terdakwa tersebut juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.
Keempat terdakwa PT Afi Farma itu didakwa JPU 10 tahun penjara atas kasus gagal ginjal akut pada anak.