Racun dan Setubuhi Mantan Pacar, Remaja Asal Kediri Terancam Hukuman Mati

Metaranews.co, Kota Kediri– Polres Kediri Kota merilis kasus pembunuhan berencana kepada seorang gadis YBP (16 tahun) di sebuah kos yang ada di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Gadis yang saat ditemukan mulutnya berbusa itu tewas akibat diracun potasium sianida yang dicampur dengan minuman keras.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial FA (19 tahun) warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Dua kali 24 jam Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku FA,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Nova menjelaskan, pelaku sudah merencanakan sejak awal untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara meracuni zat kimia potasium sianida atau biasa disebut racun potas.

Racun potas itu didapat pelaku dari salah satu toko pertanian yang ada di Kota Kediri.

“Kemudian mencampurkan racun potas itu dengan minuman keras. Yang minuman itu ditujukan kepada korban,” jelasnya.

“Sesampai korban tidak sadarkan diri. Pelaku juga menyetubuhi korban kemudian mencuri uang koban termasuk handphone milik korban,” tambahnya.

Nova menyebut, alasan dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan adanya cemburu atau asmara pelaku kepada korban yang sudah memiliki pasangan lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsider pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar perempuan ditemukan tewas tak wajar di indekos Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

Pelajar perempuan tersebut diketahui berinisial YBP (16), warga Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Ia ditemukan tewas tak wajar dengan kondisi mulut mengeluarkan busa.

Pos terkait