Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Ratusan petani tebu menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023).
Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak Kejaksaan tidak menahan HM, dan hanya menjadikannya sebagai tahanan kota.
HM sendiri merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Sumobito.
Sebelumnya, HM telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.
Pengamatan Metaranews.co, aksi tersebut diawali dengan long march dari Taman Kebonrojo hingga berkumpul Kantor Kejari Jombang.
Aksi dari ratusan petani tebu tersebut bersamaan dengan agenda pemeriksaan tersangka HM.
“Selama ini beliau (HM) sangat kooperatif, kami siap menjadi jaminan. Karena sosok Bapak HM masih dibutuhkan oleh petani tebu di Jombang. Sekali lagi kami meminta Kejari tidak menahan beliau,” kata Saiful Ishak, salah satu orator.
Kuasa hukum HM, Sutrisno melanjutkan, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya agar kliennya mendapat penangguhan penahanan. Terlebih kondisi kesehatan kliennya sedang tidak fit.
“Klien saya sedang sakit. Kita sudah ajukan bukti rekam medis milik HM. Bahwa klien saya benar-benar sakit komplikasi, jantung, diabet, dan tekanan darah tinggi. Selain itu klien saya juga sudah kooperatif, tapi Kejaksaan tetap saja melakukan penahanan,” tutur Sutrisno.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi itu pihaknya menahan dua tersangka.
Selain HM, lanjut Tengku, pihaknya juga menahan tersangka S.
“Penahan untuk percepat proses hukum, Makannya kedua tersangka tetap kami tahan hingga dua puluh hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Jombang,” ujarnya.
“Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, alasan obyektifnya ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif tersangka dikhawatirkan meghilangkan barang bukti. Makanya tetap kami tahan,” imbuhnya.
Adapun dalam perkara ini tersangka HM dan S dijerat dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 480.000.000.
“HM ini indikasinya membuat daftar penerima pupuk bersubsidi atau RDKK sendiri atau abal-abal. Jadi ada manipulasi data, kemudian diserahkan kepada S sebagai distributor. Itu yang jadi panduan. Daftar penerima pupuk bersubsidi ini tidak disusun oleh pejabat berwenang,” pungkas Tengku.